Putusan PN PALU Nomor 37/Pdt.G/2014/PN.PL. |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2014/PN.PL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Vid F.a. Porajow, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat II sampai dengan Tergugat X dan Turut Tergugat I ;Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut Hukum bahwa para Penggugat dan alm. Asnudin Laturupa, Almarhumah Haradjua Sahuddin, Hi. Asman Sahuddin/Tergugat I, selaku ahli-waris yang sah dari Alm. Laturupa Parigimpu dan Alm. Sahuddin Parigimpu ;3. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan alm. Asnudin Laturupa, Almarhumah Haradjua Sahuddin, Hi. Asman Sahuddin/Tergugat I, adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa ;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menyerahkan lokasi tanah objek sengketa tersebut kepada Alm. Marma Tamongga/Ahli warisnya (Tergugat II ? Tergugat X), tanpa sepengetahuan/seizin Para Penggugat adalah Perbuatan yang Melawan Hukum ;5. Menyatakan perbuatan Alm. Marma Tamongga/Ahli-warisnya (Tergugat II ? Tergugtat X) yang telah mengambil alih/menguasai tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan/seizin Para Penggugat adalah Perbuatan Yang Melawan Hukum ;6. Menyatakan Sertifikiat /SHM Nomor : 1674 tanggal 29 Desember 1991 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III tidak mengikat secara hukium ; 7. Menghukum Tergugat I, Alm. Marma Tamongga/Ahli warisnya (Tergugat II ? Tergugat X) dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kembali objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun juga ;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 9. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dianggar sebesar Rp. 3.681.000; (tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PDT/2015/PT PAL
Kasasi : 1558 K/Pdt/2016
Pertama : 37/Pdt.G/2014/PN.PL
Statistik8427