Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 23/Pdt.G/2016/PN-Lsm |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2016/PN-Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mukhlis |
Hakim Anggota | Sulaiman M, Dan Mukhtari |
Panitera | Kasmadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi ; - Menolak Eksepsi Tergugat I. II. III, IV, V, VI ,VII, VIII dan Tergugat IX;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan tanah yang luasnya + 16.126 M2 (enam belas ribu seratus dua puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Cut Mamplam Kandang Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan batas sebagai berikut:- Sebelah Barat dengan tanah Usman.- Sebelah Timur dengan tanah Saiful Munir/Ilyas Ahmad.- Sebelah Utara dengan Alur dan Tanah Alm. Zakaria Adam.- Sebelah Selatan dengan Jalan Elak Adalah tanah milik penggugat.- Menyatakan hak tindakan dan perbuatan dari tergugat-tergugat adalah perbuatan melawan hukum;- Menyatakan peralihan hak tanah sengketa atas nama Nawawi dan balik nama sertifikat atas nama Nawawi (almarhum) suami dari tergugat-I dan orang tua tergugat-II, III, dan IV Nomor sertifikat : 43 dari nama penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.- Menyatakan peralihan hak (akta jual beli) atas nama Nawawi (almarhum) yang dibuat oleh Camat Kec Muara Dua In-Casu tergugat-VI adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.- Menghukum tergugat-I, II, III serta tergugat-IV untuk mengosongkan serta menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat selaku pemilik yang sah.- Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.4.681.400,-(empat juta enam ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah) ;- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1214 K/PDT/2018
Pertama : 23Pdt.G/2016/PN Lsm.
Statistik999