Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 152 / B / 2013 / PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 152 / B / 2013 / PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Moh.husein Rozarius |
Hakim Anggota | - Achmad Romli, - Kamer Togatorop, .m.ap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;--------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 02/G/2013/P.TUN.Mks. tanggal 11 Juni 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi dari Tergugat/Pembanding ;----------------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima;------------------ Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).;----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152_/_B_/_2013_/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 152_/_B_/_2013_/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 400 K/TUN/2014
Banding : 152 / B / 2013 / PT.TUN.MKS.
Pertama : 2/G/2013/PTUN.Mks
Statistik8840