- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor :435/2014 tanggal 9 Juni 2014 yang dibuat secara otentik dihadapan turut Tergugat Rekonvensi I /Tergugat II Konvensi sebagai Notaris/PPAT, adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dengan para para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi ;
- Menyatakan bahwa tanah objek perkara yang terdaftar dengan SHM No. 4193/Kel. Surau Gadang, Surat Ukur No. 1909 luas 306 m2 a/n Armaini yang terletak di Jl. Pondok Kopi Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang, adalah sah Hak Milik dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi ;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi yang dengan tanpa hak tetap menguasai tanah objek perkara sampai sekarang, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menghukum para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konvensi dalam keadaan kosong, bebas dari hak nya dan hak orang lain yang mendapat hak dari padanya, jika perlu dengan upaya paksa.
- Menghukum turut Tergugat I dan II Rekonvensi / Tergugat II dan III Konvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk yang lain dan selebihnya.
Putusan PN PADANG Nomor 133/Pdt.G/2017/PN Pdg |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2017/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Sinaga |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Inna Herlina, Hakim Anggota 1: Raden Ari Muladi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini, baik dalam Konvensi maupun dalam Rekonvensi sejumlah Rp2.136.000,00 (dua juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pdt.G/2017/PN Pdg
Statistik7824