Putusan PN SENGETI Nomor 29/Pdt.G/2019/PN Snt |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2019/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dedy Muchti Nugroho |
Hakim Anggota | Esti Kusumastuti, Dicki Irvandi |
Panitera | Fitri Puspa Anggraini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam KonvensiDalam Provisi- Menolak tuntutan provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berlaku surat perjanjian Nomor : 01/UN21/LL/2017 tertanggal 11 Desember 2017 tentang Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Pengelolaan Perparkiran antara Universitas Jambi dengan PT. Lima Anak Bangsa;3. Menyatakan sah dan berlakunya Surat Nomor 71/UN21.38.2/LL/2019 tertanggal 6 September 2019 tentang Pemberitahuan Pengakhiran Perjanjian;4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah pihak yang tidak beritikad baik;5. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap surat perjanjian Nomor : 01/UN21/LL/2017 tertanggal 11 Desember 2017 tentang Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Pengelolaan Perparkiran antara Universitas Jambi dengan PT. Lima Anak Bangsa;6. Menyatakan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi secara Materiil sejumlah Rp781.451.600,00 (tujuh ratus delapan puluh satu juta empat ratus lima pulih satu ribu enam ratus rupiah);7. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar kerugian yang dialami oleh Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi secara Materiil sejumlah Rp781.451.600,00 (tujuh ratus delapan puluh satu juta empat ratus lima pulih satu ribu enam ratus rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.515.000,00 (satu juta lima ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2019/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2019/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 929 K/Pdt/2021
Pertama : 29/Pdt.G/2019/PN SNT
Statistik22591