Putusan PTA SURABAYA Nomor 276/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 276/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Humam Iskandar, H. Abdullah Cholil |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 0169/Pdt.G/ 2017/PA.Gs. tanggal 09 April 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1439 Hijriyah ;- Menghukum Pembanding I untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Minten Binti Bejo sebagai pewaris yang meninggal pada tanggal 25 Februari 2016;3. Menetapkan Ahli waris dari almarhumah Minten Binti Bejo adalah :3.1. Mahfud Jayadi Bin Semadi (suami / Tergugat);3.2. PEMNGGUGAT ASLI (anak kandung perempuan / Penggugat);4. Menetapkan bahwa harta yang berupa :4.1. Stand / bedak Blok B Nomor 199 luas 3x3 M2 atas nama Minten / Mahfud dengan batas-batas:- Sebelah barat : stand / bedak milik H. Samto;- Sebelah utara : stand / bedak milik Minten / Mahfud;- Sebelah timur : stand / bedak milik Mujazanah;- Sebelah selatan : jalan;4.2. Stand / bedak Blok B Nomor 207 luas 3x3 M2 atas nama Minten / Mahfud dengan batas-batas:- Sebelah barat : stand / bedak milik H. Samto;- Sebelah utara : jalan;- Sebelah timur : stand / bedak milik Mashudi;- Sebelah selatan : Minten / Mahfud; Adalah harta bersama antara almarhumah Minten Binti Bejo (istri) dengan Mahfud Jayadi Bin Semadi (suami / Tergugat) yang belum dibagi. Bagian almarhumah Minten Binti Bejo (istri) dan Mahfud Jayadi Bin Semadi (suami / Tergugat), masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 4.1 dan 4.2;5. Menetapkan harta warisan almarhumah Minten Binti Bejo adalah : 5.1. Sebidang tanah beserta bangunan dengan alas hak Pethok D No. 0311.0, atas nama Minten (Pewaris), luas tanah 158 m2 dan bangunan 50 m2, yang terletak di Dusun Balongpanggang RT 04 RW 01 Desa Balong Panggang Gresik dengan batas- batas sebagai berikut ;Sebelah Utara : Musholla Al Hikmah / Jalan desa Balongpanggang;Sebelah Timur : Jalan desa Balongpanggang;Sebelah Selatan : Jalan desa Balongpanggang; Sebelah Barat : Rumah Ibu Warsih / Pak Itam (Alm);;5.2. (seperdua) bagian dari harta bersama yang merupakan bagian dari almarhumah Minten Binti Bejo (diktum nomor 4):6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum nomor 3 tersebut di atas adalah sebagai berikut :6.1. Mahfud Jayadi Bin Semadi (suami / Tergugat) memperoleh 1/3 bagian dari harta warisan (diktum nomor 5) ;6.2. PEMNGGUGAT ASLI (anak kandung perempuan / Penggugat) memperoleh 2/3 bagian dari harta warisan (diktum nomor 5);7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai serta memperoleh hak atas harta warisan (diktum nomor 5) untuk menyerahkan kepada pihak Penggugat, untuk selanjutnya membagikan harta warisan (diktum nomor 5) kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum nomor 6, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta waris tersebut dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dan hasil penjualannya akan dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris dengan pembagian sebagaimana diktum nomor 6;8. Menyatakan sita jaminan terhadap obyek sengketa (diktum nomor 4 dan momor 5) sah dan berharga;9. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini di hitung sejumlah Rp. 4.807.000,00 (empat juta delapan ratus tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 276/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pdt.G/2017/PA.Gs
Kasasi : 104 K/Ag/2019
Banding : 276/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik7335