Putusan PN SAMBAS Nomor 76/Pid.Sus/2016/PN Sbs |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2016/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Yudhistira alias Yuyu bin WaspidiPemilik ShabuPemilik Extacy |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yogi Arsono |
Hakim Anggota | I Wayan Eka Mariarta, . Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa YUDHISTIRA alias YUYU bin WASPADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 19 (sembilan belas) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu;- 1 (satu) buah dompet merk Zara;- 1 (satu) buah dompet merk Gucci warna biru tua;- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna putih;- 15 (lima belas setengah) butir pil ektasi yang dibungkus dalam plastik klip transparan terdiri dari 9 (sembilan) butir pil extasi warna pink dan 6 (enam setengah) butir pil extasi warna hijau;- 1 (satu) unit timbangan merk elektronik pocket scale model EHA 901;- 1 (satu) potong tabung kaca;- 1 (satu) potong pipet plastik;- 1 (satu) buah tempat cutter yang berisikan 6 (enam) buah jarum yang merupakan bagian dari alat hisap shabu;Dimusnahkan; - 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario Kuning KB 3155 TV;Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2016/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2016/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2016/PN Sbs
Banding : 80/PID.SUS/2016/PT PTK
Statistik7237