Putusan PT KUPANG Nomor 103/PDT/2011/PTK |
|
Nomor | 103/PDT/2011/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 103/PDT/2011/PTKGANTI RUGII NGURAH GEDE ENDRAJAYAHILDEGARDUS SUNUR28/Pdt.G/2010/PN.MMRPENGADILAN NEGERI MAUMERE |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Husni Rizal |
Hakim Anggota | H. Sutardjo, I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Panitera | Selsily Dantje |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | -Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding ; -----------------------------------------------Menguatkan dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Maumere No. 28/Pdt.G/2010/PN.MMR tanggal 21 Juli 2011 sekedar redaksi dalam amar putusan tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------DALAM KONPENSI : --------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------- Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat ; ----------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard ) ; ----------------------------------------------------DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------ Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat Rekonpensi ; -----------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk verklaard ) ; ---------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ----------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/PDT/2011/PTK.zip
- Download PDF
- 103/PDT/2011/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 103/PDT/2011/PTK
Statistik379