Putusan PTA MAKASSAR Nomor 40/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | 40_2013 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. Amiruddin Tjiama, Dra. Hj. Ummi Salam |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Penggugat/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 432/Pdt.G/2012/PA.Prg tanggal 29 Januari 2013 M., bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Awal 1434 H. DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi :- Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tidak beralasan ;- Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sepetak tanah perumahan seluas 440 m2 beserta sebuah rumah kayu tiga petak di atasnya, yang terletak di jalan Martadinata (eks jalan pisang) No.30, Kel.Jaya, Kec. Watang Sawitto, Kab.Pinrang, adalah harta hibah yang harus dikembalikan kepada pemiliknya yakni Hj.Andi Sori binti Andi Katjong/penggugat; 3. Menyatakan Surat Pernyataan pemberian Penggugat kepada Tergugat tanggal 3 Oktober 2001 dan Akta Hibah No.390/PPAT/2001 tanggal 23 Oktober 2001 serta sertifikat Hak Milik No.127 tanggal 23 Februari 1998 atas nama Hajjah Andi Sori yang telah dibalik nama menjadi Andi Yukriati, tanggal 21 Mei 2002, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat harta hibah tersebut pada amar angka 2 diatas ; 5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini; 6. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkatan yaitu di tingkat pertama sejumlah Rp1.441.000,- (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2013/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2013/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Pertama : 432/Pdt.G/2013/PA.Prg
Statistik6133