Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 74-K/PM III-16/AU/V/2016 |
|
Nomor | 74-K/PM III-16/AU/V/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk M.p.lumban Radja |
Hakim Anggota | Letkol Chk Moch. Suyanto, Letkol Chk Sultan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Andi Wahyudi Serda NRP. 538140, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :Surat-surat :- 1 (satu) lembar Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Test Urine dari Badan Narokotika Nasional (BNN) Prov Sulsel Nomor R/45/I/Ka/Cm.01.00/2016/BNNP-SS Tanggal 15 Januari 2016. - 1 (satu) lembar Surat Lampiran Daftar Hasil Pemeriksaan Test Urine Personil TNI AU Lanud Sultan Hasanuddin pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 dari BNN Prov Sulsel Nomor R/45/I/Ka/Cm.01.00/2016/BNNP-SS tanggal 15 Januari 2016 yang ditandatangani oleh pemeriksa/analis Sdri. Hj. Hartati Daud, S.ST dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sdr. Ishak Iskandar, SKM.,M.Kes. serta diketahui oleh Kepala BNN Prov Sulsel Brigjen Pol Drs. Agus Budiman Manalu, SH. - 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari BNN Prov Sulsel Nomor K/28/I/ Ka/Cm.01.00/2016/BNNP yang ditandatangani oleh pemeriksa/analis Sdri. Hj. Hartati Daud, S.ST dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sdr. Ishak Iskandar, SKM.,M.Kes. serta diketahui oleh Kepala BNN Prov Sulsel Brigjen Pol Drs. Agus Budiman Manalu, SH. - 1 (satu) lembar foto poster larangan bahaya Narkoba di lingkungan Lanud Sultan Hasanuddin. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). 5. Memeritahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74-K/PM_III-16/AU/V/2016.zip
- Download PDF
- 74-K/PM_III-16/AU/V/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74-K/PM III-16/AU/V/2016
Banding : 92-K/PMT.III/BDG/AD/X/2016
Statistik7137