- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat II.III.IV Konvensi untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
- DALAM REKONVENSI
- Menyatakan sebidang tanah seluas +175 M2 yang terletak di Jalan T. A. Jalil No. 54- 56, Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,dengan batas batas sekarang adalah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Taufik AK;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Iskandar;
- Sebelah timur berbatas dengan Jalan T,A. Jalil;
- Sebelah Barat dengan tanah Muhammad;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Dalam Rekonvensi yang telah menguasai objek sengketa berupa tanah dan bangunan milik Para Penggugat Dalam Rekonvensi secara tanpa hak adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk mengosongkan objek sengketa berupa tanah serta bangunan diatasnya dan menyerahkan kembali seutuhnya kepada Para Penggugat Dalam Rekonvensi / Tergugat II, III dan IV Dalam Konvensi tanpa syarat dan tidak ada ikatan apapun dengan pihak lainnya;
- Menghukum para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) perhari kepada Para Penggugat Rekonvensi apabila lalai melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Bna |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roni Susanta, Br Hakim Anggota Zulfikar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah Hak Para Penggugat Dalam Rekonvensi sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.02101 tahun 2018 atas nama Tergugat II, III dan IV; |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2019/PN Bna
Statistik19736