Putusan PTA SEMARANG Nomor 218/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
|
Nomor | 218/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Putusanbanding. PTA Semarang218/2013/PTA.Smg.218/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H Qomaruddin Mudzakir |
Hakim Anggota | H. Sutjipto, Dra. Hj. Faizah |
Panitera | S.ag., Faesol Ghozi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ---------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------------1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;---------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 0283/Pdt.G/2013/PA.Sal, tanggal 18 Juni 2013 M bertepatan dengan tanggal 08 Sya?ban 1434 H, yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar putusan, sehingga berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------a. Mengabulkan gugatan Penggugat ;----------------------------------------------------b. Menyatakan syarat ta?lik talak telah terpenuhi ;---------------------------------------c. Menetapkan jatuh talak satu khul?i Tergugat (MAMIK HARIANTO bin RUKIMAN) kepada Penggugat (PRIMA WIDYA NINGRUM binti BAMBANG SISWANTO) dengan iwadl Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;---d. Menetapkan anak yang bernama DANISH AGHA MALIK lahir 22 Desember 2010 dibawah asuhan Penggugat, dan Tergugat sebagai ayahnya setiap saat berhak untuk menengok anak dan mengajak anak berpergian ;-------------------e. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu ;-------------------------------------------------------------------------f. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pdt.G/2013/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 218/Pdt.G/2013/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 218/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Pertama : 0283/Pdt.G/2013/PA.Sal
Statistik2719