Putusan PT BANTEN Nomor 59/PID/2018/ PT BTN |
|
Nomor | 59/PID/2018/ PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ortianna Pardede |
Hakim Anggota | Masruddin Caniago, Mriddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor : 138/Pid.B/2018/PNRkb tanggal 10 Agustus 2018 mengenai Kwalifikasi Tindak Pidana, lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti mobil merk SUZUKI APV NoPol A 1423 JL sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan TerdakwaMOCH. IRPAN BIN DJUNAEDI tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Mesin Cuci Merk Polytron warna putih ? hijau; - 1 (satu) unit DVD merk Trisonic warna hitam; - 1 (satu) pasang salon aktif merk Polyband; - 1 (satu) unit handphone second merk Blackberry jenis curv warna putih; - 1 (satu) handphone second merk Xiomi warna putih; - 1 (satu) unit mobil merk SUZUKI APV No.Pol: A-1423-JL, 1493 CC, warna merah No.Ka: MHYGDN42V7J300842, No.Sin: G15AID-163886 Dirampas untuk negara; - 2 (dua) batang tusuk gigi; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) kaos berwarna biru bertuliskan ?Play Hard? - 1 (satu) buah topi berwarna hitam dengan tulisan ?Ripcurl?Dikembalikan kepada Saksi Saepul Bahri6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat Pengadilan pertama Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), ditingkat banding adalah sebesar rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PID/2018/_PT_BTN.zip
- Download PDF
- 59/PID/2018/_PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PID/2018/ PT BTN
Lainnya : 138/Pid.B/2018/PNRkb
Statistik8118