Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 74-K/PM.I-01/AD/V/2017 |
|
Nomor | 74-K/PM.I-01/AD/V/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Laut (kh) Asep Ridwan Hasyim |
Hakim Anggota | Mayor Chk Musthofa, Mayor Chk J.m. Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 363 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 2. Pasal 180 ayat (1) jo Pasal 189 ayat (1) jo ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Selamat Pasela, Serda, NRP 617440 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pencurian ternak secara bersama-sama? 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. 3. Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang :- Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dikembalikan kepada Terdakwa.b. Surat :- 1 (satu) lembar foto barang bukti 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Pick Up warna hitam Nopol BK 9788 RE dan 2 (dua) ekor hewan ternak jenis Sapi. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada negara.6. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan. Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si., M.H., Letkol Laut (KH) NRP 12360/P sebagai Hakim Ketua serta Musthofa, S.H., Mayor Chk NRP 607969 dan J.M. Siahaan, S.H., M.Hum., Mayor Chk NRP 2920087781171 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua didalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, Oditur Militer Zarkasi, S.H., Mayor Chk NRP 11020019950478, Penasihat Hukum Erwanto, S.H., Serka NRP 21050025270185, Panitera Pengganti Jasman, S.H., Lettu Chk NRP 11110038420787, dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74-K/PM.I-01/AD/V/2017.zip
- Download PDF
- 74-K/PM.I-01/AD/V/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 432 K/MIL/2017
Pertama : 74-K/PM.I-01/AD/V/2017
Statistik9131