- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berupa:
- Sebidang tanah yang terletak di Jl. Teratai Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara seluas 1 rante yang dibeli sekitar tahun 2015 dalam perkawinan Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Rosmaida 26 Meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan setapak 26 Meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Misnawati 16 Meter;
- Sebalah Barat berbatas dengan Tanah Simamora 16 Meter;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk. Yamaha Vixion warna putih BK. 5553 RAT, saat ini dikuasai oleh Tergugat Konvensi;
- Uang sejumlah Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dari penjualan 1 Unit Mobil Mitsubishi Kuda warna hitam BK. 1672 BC, saat ini dikuasai oleh Tergugat Konvensi;
- 1 (satu) Unit TV LED Merk. Samsung Layar Datar 42 Inchi, saat ini dikuasai oleh Tergugat Konvensi;
- 1 (satu) Unit AC PK Merk. LG, saat ini dikuasai oleh Tergugat Konvensi;
- 2 (dua) gram emas berupa cincin, saat ini dikuasai oleh Penggugat Konvensi;
Putusan PA BINJAI Nomor 59/Pdt.G/2019/PA.Bji |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2019/PA.Bji |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuzul Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Armaini, M.hbr Hakim Anggota Helmilawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Cholydah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:I. Dalam Konvensi Saat ini tanah tersebut dikuasai oleh Penggugat Konvensi; 3. Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 2 di atas (satu per dua) untuk Penggugat Konvensi dan (satu per dua) untuk Tergugat Konvensi; 4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi sama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvesi terhadap harta sebagaimana pada angka 3 (tiga) tersebut di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara riil maka akan dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, seperdua bagian untuk Penggugat Konvensi dan seperdua bagian untuk Tergugat Konvensi; 5. Menolak gugatan Penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya II Dalam Rekonvensi 1. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.341.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2019/PA.Bji
Statistik583