Putusan PN MAJENE Nomor 38/Pid.Sus/2015/PN.Mjn |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2015/PN.Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | turutsertasebagaipenyalahgunaNarkotikagolonganIbagidirisendiri |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Fauzi Salam |
Hakim Anggota | Andi Maulana, Rahmi Dwi Astuti |
Panitera | Hasnah Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM / PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SUGENG SUJOKO ALIAS SUGENG BIN SALIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa;- 3 (tiga) buah plastik bening bekas pembungkus shabu-shabu;- 46 (empat puluh enam) buah plastik bening;- 1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu;- 1 (satu) buah box kecil warna kuning;- 1 (satu) buah karet penyambung warna bening;- 1 (satu) buah karet penyambung warna merah;- 2 (dua) buah karet penyambung warna hitam;- 4 (empat) buah potong pipet;- 1 (satu) buah pembersih kaca pirex;- 3 (tiga) buah korek gas;- 4 (empat) buah jarum sumbuh;- 1 (satu) buah Handphone merk Maxtron warna merah hitam;- 1 (satu) buah Handphone merk Venera warna hitam hijau;- 1 (satu) buah Handphone merk Venera warna hitam hijau;- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam orange dengan nomor kartu (nomor hp) 082319997707;- 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 1 (satu) unit motor merk Suzuki warna merah hitam No.Pol DC 4426 FB;Terlampir dalam berkas perkara ADE MUH. YAMIN ALIAS ADE BIN HAMAMI;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2015/PN.Mjn
Statistik510