- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/PENGGUGAT DAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 27/PDT.G/2018/PN PAL TANGGAL 27 SEPTEMBER 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUKUMNYA TANAH-TANAH OBYEK SENGKETA SHM NOMOR 472/MAMBORO, SHM NO.18/MAMBORO,SHM NO. 158/MAMBORO , SHM NO. 796/MAMBORO DAN SHM NO.732/MAMBORO ADALAH HAK BERSAMA ANTARA WANG CHENG HSIUNG DAN TELLY LIONG MASING-MASING SEPARUHNYA.
- MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT YU CHUN JUNG ADALAH PELAKSANA DAN PENERIMA HIBAH WASIAT DARI WANG CHENG HSIUNG BERDASARKAN AKTA NOMOR 4 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2014 DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN NOTARIS MR. TUMONGGOR, SH.
- MENYATAKAN HUKUMNYA BAHWA DENGAN MENINGGALNYA WANG CHENG HSIUNG, MAKA HAKNYA ATAS TANAH-TANAH OBYEK SENGKETA BERALIH KEPADA PENGGUGAT YU CHUN JUNG SELAKU PENERIMA HIBAH WASIAT DAN PELAKSANA HIBAH WASIAT TERSEBUT DAN AHLI WARIS WANG CHENG HSIUNG.
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN SEPARUH TANAH SENGKETA SHM NOMOR 472/MAMBORO KEPADA PENGGUGAT ATAU APABILA SULIT ATAU TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN,MAKA TANAH SHM NO.472/MAMBORO DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING SEPARUHNYA KEMUDIAN UNTUK BAGIAN PENGGUGAT DIBAGI BERSAMA AHLI WARIS WANG CHENG HSIUNG LAINNYA
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TERHADAP TANAH-TANAH OBYEK SENGKETA SHM NOMOR 18/MAMBORO, SHM NOMOR 158/MAMBORO SHM NOMOR 796/MAMBORO DAN TANAH SHM NOMOR 732/MAMBORO TIDAK DAPAT DITERIMA
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat dan Permohonan banding dari Pembanding/Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Pal tanggal 27 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukumnya tanah-tanah obyek sengketa SHM Nomor 472/Mamboro, SHM No.18/mamboro,SHM no. 158/Mamboro , SHM No. 796/Mamboro dan SHM No.732/Mamboro adalah hak bersama antara Wang Cheng Hsiung dan Telly Liong masing-masing separuhnya.
- Menyatakan bahwa penggugat Yu Chun Jung adalah pelaksana dan penerima hibah wasiat dari Wang Cheng Hsiung berdasarkan akta nomor 4 tanggal 18 september 2014 dibuat oleh dan dihadapan Notaris MR. Tumonggor, SH.
- Menyatakan hukumnya bahwa dengan meninggalnya Wang Cheng Hsiung, maka haknya atas tanah-tanah Obyek sengketa beralih kepada penggugat Yu Chun Jung selaku penerima hibah wasiat dan pelaksana hibah wasiat tersebut dan ahli waris Wang Cheng Hsiung.
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan separuh tanah sengketa SHM Nomor 472/Mamboro kepada penggugat atau apabila sulit atau tidak dapat dilaksanakan,maka tanah SHM No.472/Mamboro dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara penggugat dan tergugat masing-masing separuhnya? kemudian untuk bagian penggugat dibagi bersama ahli waris Wang Cheng Hsiung lainnya
- Menyatakan gugatan penggugat terhadap tanah-tanah obyek sengketa SHM Nomor 18/Mamboro, SHM Nomor 158/mamboro SHM Nomor 796/Mamboro dan tanah SHM Nomor 732/Mamboro tidak dapat diterima
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PT PALU Nomor 88/PDT/2019/PT PAL |
|
Nomor | 88/PDT/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tahsin |
Hakim Anggota |
- Matheus Samiaji, dahlan Sinaga |
Panitera | Sarifah Maloho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PEMBANDING/TERBANDING SEMULA TERGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/PDT/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 88/PDT/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2972 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 236 PK/Pdt/2022
Banding : 88/PDT/2019/PT PAL
Statistik19890