Putusan PN MATARAM Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | - Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sutarno |
Hakim Anggota | - Edward Samosir, - Moh. Idris Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Ir. MUHAMMAD ZUHRI dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Ir. MUHAMMAD ZUHRI dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT?4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Ir. MUHAMMAD ZUHRI tersebut dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Foto copy sesuai aslinya Soft Drawing proyek Pembangunan Dermaga Labuhan Haji.2. Foto copy sesuai aslinya Review Design Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Tahun 2006 3. Foto copy sesuai aslinya Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) beserta lampirannya Nomor : 050/47/PD/2007 tanggal 5 Januari 2007, perjanjian kontrak antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (BAPPEDA) dengan PT. Citra Gading Asritama untuk Pembangunan proyek Dermaga Labuhan Haji.4. Foto copy sesuai aslinya Surat Keputusan Kepala BAPPEDA Lombok Timur Nomor : 188.45/61/PD/2006 tanggal 1 Pebruari 2006 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk pekerjaaan Manajemen Kontruksi Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2007 dan 20085. Foto copy sesuai aslinya Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 050/223/PD/2006 tanggal 15 Mei 2006, perjanjian kontrak antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (BAPPEDA) dengan PT. Rancang Persada dalam Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Dermaga Labuhan Haji.6. Foto copy sesuai aslinya Surat Bupati Lombok Timur Nomor : 027/292.a/PD/2006 tanggal 19 Ramadhan 1427 H / 12 Oktober 2006 M Perihal Persetujuan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur.7. Foto copy sesuai aslinya Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor : 29 Tahun 2006 tanggal 7 November 2006 tentang Persetujuan Kerjasama Dalam Rangka Investasi Pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur.8. Foto copy sesuai aslinya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/302/PD/2006 tanggal 17 Oktober 2006 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pekerjaan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007 dan 2008.9. Foto copy sesuai aslinya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/306/PD/2006 tanggal 1 Nopember 2006 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pekerjaan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007 dan 2008.10. Foto copy sesuai aslinya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 364/800/612/PEG./2004 tanggal 18 September 2004 tentang Pengangkatan Ir. H. L. Gafar Ismail, MM. Selaku Kepala Perencanaaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur.11. Foto copy sesuai aslinya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 141/UM/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran Untuk Kegiatan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 dan 2008.12. Foto copy sesuai aslinya Surat Nomor : B.028/M-PDT/IV/2005 tanggal 28 April 2004 perihal revitalisasi kawasan Labuhan Haji.13. Foto copy sesuai aslinya Surat Nomor : 050/423/PD/2007 tanggal 24 Juli 2007 perihal Pembangunan Dermaga Labuhan Haji.14. Foto copy sesuai aslinya Surat Keputusan Kepala BAPPEDA Lombok Timur Nomor : 188.45/545/PD/2007 tgl. 25 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Peneliti Kontrak untuk Pembangunan Dermaga Labuhan Haji15. Foto copy sesuai aslinya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/415/PD/2008 tanggal 23 September 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 188.45/136/PD/2008 tentang Pembentukan Tim Koordinasi, Tim Supervisi, Tim Pengawas Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2008.16. Foto copy sesuai aslinya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/13/PD/2009 tanggal 8 Januari 2009 tentang Pembentukan Tim Kordinasi, Tim Supervisi, Tim Pengawas Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2009.17. Foto copy sesuai aslinya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/01/KEU/2007 tanggal 02 Januari 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007,18. Foto copy sesuai aslinya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/02/KEU/2007 tanggal 29 Desember 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2008.19. Foto copy sesuai aslinya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/03/PPKA/2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Penunjukan Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daderah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2009.20. Foto copy sesuai aslinya SK Bupati Lombok Timur No : 188.45/534/PPKA/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Penunjukan Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daderah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2010.21. Foto copy sesuai aslinya Adendum Pertama Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 050/577/PD/2007 tanggal 20 November 2007 antara BAPPEDA dengan Dirut PT. CITRA GADING ASRITAMA untuk Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji ; 22. Foto copy sesuai aslinya Adendum II (kedua) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 050/598/PD/2007 tanggal 4 Desember 2007 antara BAPPEDA dengan Dirut PT. CITRA GADING ASRITAMA untuk Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji ;23. Foto copy sesuai aslinya Contract Change Order (CCO)/Addendum III No.Kontrak : 050/204/PD/2008 tanggal 12 April 200824. Foto copy sesuai aslinya Adendum IV (keempat) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 050/413/PD/2008 tanggal 22 September 2008 antara BAPPEDA dengan Dirut PT. CITRA GADING ASRITAMA untuk Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji ;25. Foto copy sesuai aslinya Adendum V (kelima) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 050/187/PD/2009 tanggal 20 April 2009 antara BAPPEDA dengan Dirut PT. CITRA GADING ASRITAMA untuk Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Pemborongan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji 26. Foto copy sesuai aslinya Penyusunan Design Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2006.27. Foto copy sesuai aslinya OE (owner Estimate) Pekerjaan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, Sumber dana APBD TA. 2007-2008.28. Surat Tugas Ir. Jarwoto tertanggal 05 Juni 2006 dari PT. Rancang Persada.29. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2007 tanggal 17 April 2007, kegiatan 1.06.01.260.01 Penataan Kota dan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji.30. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2007 tanggal 15 Nopember 2007, kegiatan 1.06.01.260.01 Penataan Kota dan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji.31. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2008 tanggal 20 Pebruari 2008, kegiatan 1.06.01.260.01 Penataan Kota Selong dan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji.32. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2008 tanggal 18 Nopember 2008, kegiatan 1.06.01.260.01 Penataan Kota Selong dan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji.33. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2009 tanggal 30 Januari 2009, kegiatan 1.06.01.260.01 Penataan Kota Selong dan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji.34. Foto copy sesuai aslinya Dokumen Intruksi Kepada Peserta lelang BAB I.35. Foto copy sesuai aslinya Dokumen Lelang untuk pengadaan jasa pemborongan kontrak harga satuan BAB VI Spesifikasi teknis.36. Foto copy sesuai aslinya Laporan bulanan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kab. Lombok Timur bulan I Januari 2007 s/d bulan XII Desember 2007.37. Foto copy sesuai aslinya Laporan bulanan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kab. Lombok Timur bulan I Januari 2008 s/d bulan XII Desember 2008.38. Foto copy sesuai aslinya Laporan bulanan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kab. Lombok Timur bulan I Januari 2009 s/d bulan XII Desember 2009.39. Copy sesuai aslinya Dokumen Penyusunan Feasibility Study Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2005.40. Copy sesuai aslinya Dokumen Penyusunan Design Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2005. 41. Foto copy sesuai aslinya 1 (satu) bendel Perjanjian Pelaksanaan Jasa Pengerukan Kolam Pelabuhan di Labuhan Haji, No. BH1020100er, tanggal 9 Mei 2010 antara PT. Newmont Nusa Tenggara dengan Kontraktor PT. Citra Gading Asritama dengan nilai kontrak Rp. 5.209.000.000,-42. Copy Surat Perintah Membayar (SPM) No : 212/SPM-LS/PD/2010 tanggal 29 Desember 2010 sebesar Rp. 2.470.000.000,- (dua milyard empat ratus tujuh puluh juta rupiah) beserta Copy Kwitansi sebesar Rp. 2.470.000.000,- (dua milyard empat ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk Pembayaran Tahap VII pekerjaan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kab. Lombok Timur pada kegiatan Penataan Kota Selong dan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji, sesuai kontrak No.050/47/PD/2007 dan Addendum V (lima) No : 050/187/PD/2009 Tanggal 20 April 2009 serta Laporan Hasil Audit BPKP atas Pembangunan Dermaga Labuhan Haji No. LHA-731/PW22/5/2010 tanggal 19 Agustus 2010. Tetap terlampir dalam berkas perkara;43. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 43//SPM-LS/PD/2008 tanggal 10 Mei 2008 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyard rupiah) beserta Kwitansi asli Nomor : 516 tanggal 05 Juni 2008 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyard rupiah) untuk Pembayaran Termin III pekerjaan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kab. Lombok Timur pada kegiatan Penataan Kota Selong dan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji, sesuai Addendum III (tiga) Nomor : 050/204/PD/2008 Tanggal 12 April 2008. 44. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 18/SPM-LS/PD/2009 tanggal 12 Maret 2009 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) beserta Kwitansi asli Nomor : 401, 402 tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) untuk Pembayaran Termin IV (empat) pekerjaan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kab. Lombok Timur pada kegiatan Penataan Kota Selong dan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji, sesuai kontrak No.050/47/PD/2007 tanggal 5 Januari 2007 dan Addendum IV (empat) Nomor :050/413/PD/2008 Tanggal 22 September 2008 . 45. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 380/SPM-LS/PD/2009 tanggal 23 Desember 2009 sebesar Rp. 2.490.269.550,- (dua milyard empat ratus Sembilan puluh juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) beserta Kwitansi asli sebesar Rp. 2.490.269.550,- (dua milyard empat ratus Sembilan puluh juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) untuk Pembayaran Termin V pekerjaan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kab. Lombok Timur pada kegiatan Penataan Kota Selong dan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji, sesuai kontrak No.050/47/PD/2007 tanggal 5 Januari 2007 dan Addendum V (kelima) Nomor :050/187/PD/2009 Tanggal 20 April 2009.46. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 192/SPM-LS/PD/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) beserta Kwitansi asli sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) untuk Pembayaran Tahap VI pekerjaan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kab. Lombok Timur pada kegiatan Penataan Kota Selong dan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji, sesuai kontrak No.050/47/PD/2007 dan Addendum V (lima) Nomor :050/187/PD/2009 Tanggal 20 April 2009 serta Laporan Hasil Audit BPKP atas Pembangunan Dermaga Labuhan Haji No. LHA-731/PW22/5/2010 tanggal 19 Agustus 2010.47. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 285/SPM-LS/PD/2007 tanggal 15 Desember 2007 sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyard rupiah) beserta Kwitansi asli Nomor : 2644, 2645 tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyard rupiah) untuk Pembayaran Tahap II (dua) pekerjaan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kab. Lombok Timur pada kegiatan Penataan Kota Selong dan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji, sesuai kontrak No.050/47/PD/2007 tanggal 5 Januari 2007.48. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2009 tanggal 29 Agustus 2009, kegiatan 1.06.01.260.01 Penataan Kota Selong dan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji.49. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2010 tanggal 8 Pebruari 2010, kegiatan 1.06.01.260.01 Pembangunan Dermaga Labuhan Haji.50. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2010 tanggal 5 Oktober 2010, kegiatan 1.06.01.260.01 Pembangunan Dermaga Labuhan Haji.51. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2011 tanggal 26 Januari 2011, kegiatan 1.06.01.26.01 Pembangunan Dermaga Labuhan Haji.52. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 39/SPM-LS/PD/2007 tanggal 26 Mei 2007 sebesar Rp. 687.898.750,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) beserta Kwitansi asli sebesar Rp. Rp. 687.898.750,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk Pembayaran Termin I (satu) pekerjaan Managament Konstruksi Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kab. Lombok Timur sebesar 35% x Rp. 1.965.425.000,- = Rp. 687.898.750,- sesuai kontrak No.050/223/PD/2006 tanggal 15 Mei 2006.53. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 286/SPM-LS/PD/2007 tanggal 15 Desember 2007 sebesar Rp. 511.010.500,- (lima ratus sebelas juta sepuluh ribu lima ratus rupiah) beserta kwitansi asli Sebesar Rp. 511.010.500,- (lima ratus sebelas juta sepuluh ribu lima ratus rupiah) untuk Pembayaran Termin II (dua) pekerjaan Managament Konstruksi Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kab. Lombok Timur sesuai kontrak No.050/223/PD/2006 tanggal 15 Mei 2006.54. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 41/SPM-LS/PD/2008 tanggal 08 Mei 2008 sebesar Rp. 294.813.750,- (dua ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) beserta Kwitansi asli sebesar Rp. 294.813.750,- (dua ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk Pembayaran Termin III (tiga) pekerjaan jasa Kolsultan Managament Konstruksi Pembangunan Dermaga Labuhan Haji pada kegiatan Penataan Kota Selong dan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji sesuai Nomor kontrak Addendum-I Nomor :050/66/PD/2008 tanggal 6 Maret 200855. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 36/SPM-LS/PD/2009 tanggal 4 April 2009 sebesar Rp. 255.505.250,- (dua ratus lima puluh juta lima ratus lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) beserta Kwitansi asli sebesar Rp. 255.505.250,- (dua ratus lima puluh juta lima ratus lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk Pembayaran Termin IV (empat) pekerjaan jasa Managament Konstruksi Pembangunan Dermaga Labuhan Haji pada kegiatan Penataan Kota Selong dan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji sesuai Nomor kontrak Nomor : 050/223/PD/2006 dan Addendum Kontrak Nomor :050/66/PD/2008.56. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 217/SPM-LS/PD/2009 tanggal 14 Desember 2009 sebesar Rp. 117.925.500,- (seratus tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) beserta Kwitansi asli Nomor : 2589, 2590 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp. 117.925.500,- (seratus tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) untuk Pembayaran Termin V (lima) pekerjaan jasa Kolsultan Managament Konstruksi Pembangunan Dermaga Labuhan Haji pada kegiatan Penataan Kota Selong dan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji sesuai Nomor : 050/050/223/PD/2006 tanggal 15 Mei 2006 dan Addendum Kontrak Nomor : 050/302.a/PD/2009 tanggal 10 Juni 2009 sebesar 6% x Rp. 1.965.425.000,- = Rp. 117.925.500,- 57. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 82/SPM-LS/PD/2011 tanggal 17 Juni 2011 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) beserta Kwitansi asli sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) untuk Pembayaran Tahap VIII (delapan) Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kab. Lombok Timur pada kegiatan Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji, sesuai kontrak No.050/47/PD/2007 tanggal 5 Januari 2007 dan Addendum V Nomor : 050/187/PD/2009 tanggal 20 April 2009. 58. Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/670/PPKA/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Penunjukan Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah se-Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2011.59. Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/749/PPKA/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Penunjukan Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daderah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2013.60. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) Tahun Anggaran 2011.61. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 11320/KBUD/LS/2011 tanggal 29 Desember 2011 beserta lampiran sebesar Rp.45.180.450,- untuk pembayaran pembiayaan pembangunan dermaga Labuhan Haji Kab. Lombok Timur.62. Rekening Koran (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Lombok Timur Nomor : 002.21.00872.00-0 (13 lembar).63 Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 132/SPM-LS/PD/2007 tanggal 03 September 2007 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyard rupiah) beserta Kwitansi asli sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyard rupiah) untuk Pembayaran Termin I pekerjaan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kab. Lombok Timur pada kegiatan Penataan Kota Selong dan Pembangunan Dermaga Labuhan Haji, sesuai kontrak No.050/47/PD/2007 tanggal 5 Januari 2007. Dikembalikan kepada Instansi Bappeda Kabupaten Lombok Timur;8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1868 K/Pid.Sus/2015
Banding : 18/Pid.Sus/2014/PT.MTR
Kasasi : 648 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 37/Pid.SUS.Tpk/ 2014/PN.Mtr
Statistik223164