- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ZULKIFLI Alias IJUL LOBAY, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ZULKIFLI Alias IJUL LOBAY tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bentuk bukan tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan subsidair kumulatif kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar 1 (satu) Milyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna merah berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ukuran besar dengan berat bruto 0,82 gram, netto 0,52 gram, 2 (dua) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ukuran kecil dengan berat bruto 0,3 gram, netto 0,06 gram, 1 (satu) paket Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ukuran kecil dengan berat bruto 2,02 gram, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 15 (lima belas) buah plastik klip kecil transparan, 1 (satu) buah plastik kecil transparan, 5 (lima) lembar kertas tiktak warna putih dan 1 (satu) unit HP Warna Putih merk Nokia, masing-masing Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN KISARAN Nomor 1116/Pid.Sus/2018/PN Kis |
|
Nomor | 1116/Pid.Sus/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: M.helmi Fadli Amhas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1116/Pid.Sus/2018/PN Kis
Statistik658