Putusan PA SITUBONDO Nomor 1676/ Pdt.G/ 2014/ PA Sit. |
|
Nomor | 1676/ Pdt.G/ 2014/ PA Sit. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ramli |
Hakim Anggota | Hirmawan Susilo, . Serta Amar Hujantoro |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan bahwa anak yang bernama Anak Kandung Penggugat dan Tergugat yang lahir tanggal 6 Oktober 2013 adalah anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat ;3. Menetapkan anak sebagaimana tersebut dalam diktum amar putusan nomor 2 di atas, saat putusan ini dijatuhkan masih dalam usia yang belum mumayyiz ;4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang Hak Pengasuhan terhadap seorang anak sebagaimana yang tersebut dalam diktum amar putusan nomor 2 di atas, hingga anak tersebut berusia Mumayyiz ;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak sebagaimana yang tersebut dalam diktum amar putusan nomor 2 di atas kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat untuk membayar biaya hidup anak sebagaimana tersebut dalam diktum amar putusan nomor 2 di atas, setiap bulan sekurang ? kurangnya sebesar Rp 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) hingga anak tersebut dewasa ;7. Menolak gugatan selebihnya ;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 391.000,- ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 54 K/Ag/2016
Pertama : 1676/ Pdt.G/ 2014/ PA Sit.
Banding : 0209/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik2810