Putusan PN PURWODADI Nomor 5/Pdt.G/2014/PN Pwi |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2014/PN Pwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Yuliani |
Hakim Anggota | - M. Fahmi Hary Nugroho, Ur Salamah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI:-----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI:--------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat I s.d. Tergugat V dan eksepsi Tergugat VI untuk seluruhnya ;------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:-------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------DALAM REKONVENSI:-------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;---------- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat Rekonvensi maupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan memindahkan rumah yang berdiri di atas tanah milik Para Penggugat Rekonvensi yaitu sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.1001/Desa Bugel, Surat Ukur tanggal 16 Agustus 2010 No.00107/Bugel/2010, luas 313 m2, atas nama RINI INDRATI NURSIS (Penggugat Rekonvensi), terletak di Desa Bugel, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dengan batas-batas :------------? Sebelah Utara : tanah Sunardi ;------------------------------------------------? Sebelah Timur : tanah Jumali ;--------------------------------------------------? Sebelah Selatan : Jalan ;-----------------------------------------------------------? Sebelah Barat : tanah Suprapti ;------------------------------------------------ - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.836.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 223 K/Pdt/2016
Pertama : 05/Pdt.G/2014/PN Pwi.
Statistik7311