Putusan PN JAYAPURA Nomor 154 /Pid Sus/2015/PN Jap |
|
Nomor | 154 /Pid Sus/2015/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | AMUNISI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Adrianus Infaindan |
Hakim Anggota | Willem Marco Erari, Helmin Somalay |
Panitera | Kaswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa I Pimus Wonda alias Inggaranggok Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Terdakwa II Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Terdakwa III Aswan Rakerkwa dan Terdakwa IV Nenditera Tabuni yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Bersama-sama Tanpa Hak Menerima, Memperoleh, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Menyimpan Amunisi???; -------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan; --------- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; --------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------? Uang sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan masing-masing:??? 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).??? 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)? Uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan 8 (delapan) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).? Uang senilai Rp. 4.000,- (empat ribu) rupiah.? Uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembarDirampas untuk negara? 2 (dua) unit HP merk Nokia? 1 (satu) unit cas HP merk Blackberry? 1 (satu) unit cas HP merk Nokia? 1 (satu) buah dompet warna hitam? 1 (satu) buah memory card? 1 (satu) buah flash disk 2 GB warna putih kuning? 1 (satu) buah magazine senjata SP? 17 (tujuh belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM? 1 (satu) buah senter? 2 (dua) buah tas noken.? 1 (satu) buah Magazine senjata SP? 12 (dua belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM? 1 (satu) unit HP merk Nokia X2? 1 (satu buah noken warnat putih? 1 (satu) buah dompet warna coklat? 1 (satu) buah katu klinik? 1 (satu) buah sim cart telkomsel simpati? 1 (satu) buah dompet.? 1 (satu) bilah pisau? 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Biru HitamDirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); ---------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154_/Pid_Sus/2015/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 154_/Pid_Sus/2015/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/PID.SUS/2015/PT.JAP
Pertama : 154 /Pid Sus/2015/PN Jap
Statistik10135