- Menyatakan permohonan banding yang dajukan oleh Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 407/Pdt.G/2019/PA.Sel. tanggal 24 April 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Sya?ban 1440 Hijriyah dan mengadili sendiri;
- Menolak eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Menolak permohonan Para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hj. Siti Halifah binti Amaq Saridah telah meninggal dunia pada tanggal 22 Mei 2017;
- Menetapkan ahli waris Hj. Siti Halifah binti Amaq Saridah adalah sebagai berikut :
- Suarni binti Kusnahar (anak perempuan);
- H. M. Ratnajaya bin Kusnahar (anak laki-laki);
- Alimun bin Kusnahar (anak laki-laki);
- Menetapkan harta-harta dibawah ini:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 33, Desa Masbagik Timur, Sb. Rugah II, Surat Ukur No. 401/1979, tanggal 16 Mei 1979, An. Haji Moh Sulaeman, luas 3284 m2, yang asalnya dari jual beli antara Dahlan dengan Haji. Moh. Sulaiman berdasarkan Akta Jual Beli No. 5/III/1979, tanggal 21 Maret 1979, dengan batas-batas:
- Pipil Nomor 1194, Percil Nomor 56, Klas II Luas 3550 m2 atas nama Amaq Mahnan yang telah dijual kepada Inaq Suarni (pewaris) pada tanggal 17 Januari 1977, dengan batas-batas:
- SHM No. 105, Surat Ukur No. 406/1985, tgl. 26 Maret 1985, an. Bp. Muhamad alias Haji Sulaeman Mugni, luas 3607 m2 (36,07 are) asal tanah jual beli antara Haji. Moh. Sulaiman dengan Loq Mahnan asal Pipil No. 1123 ? Percil No. 60, dengan batas-batas:
- SHM No. 165, Surat Ukur No. 407/1985, tgl 26 Maret 1985 an. Bpk. Muhammad alias H. Sulaiman Mugni, luas 3828 m2 (38,28 are) jual beli dengan Laq Iduk dengan H. Sulaiman (tgl. 14-10-1972) asal Pipil No. 1091?Percil No. 48, dengan batas-batas:
- Tergugat sebagai anak angkat mendapat wasiat wajibah 1/3 bagian dari harta warisan yaitu 5/15 bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Siti Halifah binti Amaq Saridah sebagai berikut:
- Menyatakan Surat Pernyataan Pemberian/Hibah dari alm. Hj. Siti Halifah binti Amaq Saridah kepada Tergugat dengan Regno.: 291.1/96/Pem/2016 Camat Masbagik, tanggal 30-08-2016 dan Regno.: 593/54/MT/VIII/2016 Kepala Desa Masbagik Timur, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum kepada Tergugat atau siapapun juga yang menguasai harta warisan tersebut untuk menyerahkan kepada ahli warisnya tersebut di atas untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya, kalau tidak dapat diserahkan secara natura, dapat dilakukan secara lelang;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.461.000,- (satu juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) secara bersama-sama;
- Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara bersama-sama;
Putusan PTA MATARAM Nomor 46/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 46/Pdt.G/2019/PTA.Mtr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 16 Juli 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PTA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | H. Triyono Santoso | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
Saherudin h. Ketut Madhuddin Djamal |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Syaifullah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Membatalkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara 4.1. Tanah Sawah, Blok 13, Klas II, terletak di Subak Rugah II, Dusun Tuntel, Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, yang luas keseluruhan 6834 m2 (68,34 are) terdiri dari:
4.2. Tanah Sawah, Blok 12, Klas II, terletak di Subak Rugah II, Dusun Tuntel, Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, yang luas keseluruhan : 7435 m2 (74,35 are) yaitu :
4.3. Tanah Kebun, Blok 14, Klas II, luas 640 m2 (6,4 are) terletak di Subak Rugah II, Dusun Tuntel, Desa Masbagik Timur, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur, dengan batas-batas:
4.4. Tanah Pekarangan seluas 135 m2 (1,35 are) berasal dari tanah pekarangan SHM. No. 147, Surat ukur: 410/1985, atas nama Bapak Muhamad alias H. Sulaiman Mugni luas 4,3 are, terletak di Dusun Tuntel, Desa Masbagik Timur, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur, yang di atasnya ada kuburan alm. H. Sulaiman bin Bapak Alimah dengan batas-batas sebagai berikut :
4.5. Tanah Pekarangan seluas 100 m2 (1 are), terletak di Subak Rugah II, Dusun Tuntel, Desa Masbagik Timur, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
4.6. Satu unit rumah permanen ukuran 7 x 8 m2 yang berdiri diatas tanah sengketa angka 7.5 yang terletak di Subak Rugah II, Dusun Tuntel, Desa Masbagik Timur, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
Adalah harta peninggalan Hj. Siti Halifah binti Amaq Saridah yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya; 5.1. Suarni binti Kusnahar (anak perempuan) mendapat bagian 1/5 x 2/3 yaitu 2/15 bagian; 5.2. H. M. Ratnajaya bin Kusnahar (anak laki-laki) mendapat bagian2/5 x 2/3 yaitu 4/15 bagian; 5.3. Alimun bin Kusnahar (anak laki-laki) mendapat bagian2/5 x 2/3 yaitu 4/15 bagian; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Kasasi : 154 K/Ag/2020
Pertama : 407/Pdt.G/2019/PA.Sel
Statistik11660