Putusan PTUN SURABAYA Nomor 144/G/2014/PTUN.SBY |
|
Nomor | 144/G/2014/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Yah Widiastuti |
Hakim Anggota | Oenoen Pratiwi, I Gede Eka Putra Suartana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ----------------------------------------------- MENGADILI -------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima ; -------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Walikota Probolinggo No. X.862/36/425.203/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Rokayat/Penggugat; -----------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Probolinggo No. X.862/36/425.203/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Rokayat/Penggugat ; -------------------------------------------------------------4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 149.000,- (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ; -------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/G/2014/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 144/G/2014/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 599 K/TUN/2015
Banding : 72 / B / 2015 / PT.TUN.SBY
Pertama : 144/G/2014/PTUN.SBY
Statistik17996