- Menyatakan Terdakwa Magdaleen Brouwer bersalah telah melakukan tindak pidana berada di sebuah rumah secara melawan hukum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel foto copy sertifikat hak milik nomor: 1823/cinere dengan gambar situasi nomor: 8388/1991 tanggal 24 Agustus 1991 dengan luas tanah 91 M2 atas nama Drg. Zaura K.A.M yang dilegalisir
- 1 (satu) bendel foto copy sertifikat hak milik nomor : 3230 /cinere dengan gambar situasi nomor :8387/1991dengan luas tanah 91 M2 atas nama Drg. Zaura K.A.M yang dilegalisir
- 1 (satu) bendel Foto copy surat pernyataan sewa tanggal 17 Oktober 1982 antara pemilik Zaura Kiswarina A. M dan sdr Magdaleen Brouwer yang dilegalisir.
- 1(satu) bendel foto copy suret pernyataan sewa tanggal 17 oktober 1984 antara pemilik Zaura Kiswarin A.M dan sdr Magdaleen Brouwer. selanjutnya disaksikan oleh sdr Ir .Kamarudin dan sdr Niti Matram yang dilegalisir
- 1 (satu) lembar foto copy tanda terima pengiriman tanggal 19 Nopember 2015 dari Maas Law Office kepada Magdaleen Brouwer yang dilegalisir
- 1 (satu) lembar foto copy tanda terima pengiriman tanggal 28 Nopember 2015 dari Maas Law Office kepada Magdaleen Brouwer yang dilegalisir
- 1 (satu) lembar fotocopy tanda terima pengiriman tanggal 05 Desember 2015 dari Maas Law Office kepada Magdaleen Brouwer yang dilegalisir
- 1 (satu) lembar foto copy tanda terima pengiriman tanggal 05 Desember 2015 dari Maas Law Office kepada Magdaleen Brouwer yang dilegalisir
- 1 (satu) Bendel foto copy surat Somasi I tanggal 18 Nopember 2015 dari Maas Law Office kepada sdr Magdaleen Brouwer yang dilegalisir
- 1 (satu) Bendel foto copy surat Somasi II tanggal 27 Nopember 2015 dari Maas Law Office kepada sdr Magdaleen Brouwer yang dilegalisir
- 1 (satu) bendel Foto copy surat Somasi III tanggal 04 Desember 2015 dari Maas Law Office kepada sdr Magdaleen Brouwer yang dilegalisir
- Fotocopy Somasi 2 tanggal 29 Maret 1999 nomor : 0166/K&P/RK-FD/III/99 (yang dilegalisir )
- Fotocopy Somasi 3 tanggal 28 April 1999 nomor : 0190/K&P/RK-FD/III/99 (yang dilegalisir )
- Fotocopy Somasi tanggal 18 April 2012 nomor : 001/S/Law Firm AP&P/IV/2012 (yang dilegalisir )
- Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Putusan PN DEPOK Nomor 632/Pid.B/2017/PN DPK |
|
Nomor | 632/Pid.B/2017/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ramon Wahyudi, Hakim Anggota Teguh Arifiano.. |
Panitera | Panitera Pengganti R.belinda N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 632/Pid.B/2017/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 632/Pid.B/2017/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 632/Pid.B/2017/PN DPK
Statistik247