- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonpensi :
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk memberikan Nafkah 1 (satu) orang anak bernama Siti Komariyah umur 24 tahun, yang sekarang berada dalam asuhan Penggugat rekonpensi setiap bulan sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % untuk setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa/mandiri;
- Menyatakan gugatan rekonpensi, posita point 5.a, 5.b, 5.c, 5.d, 5.e dan 5.f, tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
- Menetapkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Tahun 2015, Nomor Polisi S 3977 MQ, adalah harta bersama Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi;
- Menetapkan bagian masing-masing harta bersama pada point (5) tersebut di atas, (seperdua) untuk Penggugat Rekonpensi dan (sepedua) untuk Tergugat Rekonpensi;
- Membebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 646.000,00 (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA TUBAN Nomor 2513/Pdt.G/2018/PA.Tbn |
|
Nomor | 2513/Pdt.G/2018/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsul Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Anshor, Br Hakim Anggota H. Aunur Rofiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudakin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Muijono bin Rasiyo) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Sajiyem binti Kasmirun) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban; II. Dalam Rekonpensi : a. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 24.000.000, (dua puluh empat juta rupiah); b. Nafkah madliyah setiap bulan sejumlah Rp. 2.000.000,00 x 12 bulan = Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); b. Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah); dibayar sebelum pengucapan ikrar talak; III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2513/Pdt.G/2018/PA.Tbn.zip
- Download PDF
- 2513/Pdt.G/2018/PA.Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2513/Pdt.G/2018/PA.Tbn
Banding : 315/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik10046