- Menyatakan Terdakwa EDI MURPHI BIN MUAMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI MURPHI BIN MUAMAR dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun 6 (Enam) Bulan dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Seperangkat alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik kecil bekas air mineral merek Cleo lengkap dengan pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram beserta pipetnya;
- 4 (empat) buah klip plastik kecil potongan yang didalamya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah sendok kecil warna putih bening;
- 1 (satu) korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna merah dengan simcard nomor 0895340094092.
Putusan PN SURABAYA Nomor 1511/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1511/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana, Hakim Anggota Erintuah Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1511/Pid.Sus/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1511/Pid.Sus/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1511/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik2314