Putusan PT MATARAM Nomor 136/PDT/2016/PT MTR |
|
Nomor | 136/PDT/2016/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M.legowo |
Hakim Anggota | I Gusti Lanang Dauh, I Wayan Yasa Abadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 50/PDT.G/2015/PN.Pya. Tanggal 04 Agustus 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; --------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Para Penggugat / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah);--------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/PDT/2016/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 136/PDT/2016/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 136/PDT/2016/PT MTR
Kasasi : 750 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 973 PK/Pdt/2018
Pertama : 50/Pdt.G/2015/PN Pya.
Statistik6315