Putusan PN SURABAYA Nomor 24/G/2016/PHI.SBY |
|
Nomor | 24/G/2016/PHI.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Tituk Tumuli, S.sos., Alfil Syahril |
Panitera | Atub Chamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI ; ? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Surat Skorsing dari Tergugat untuk Para Penggugat, sebagaimana tertuang di dalam bukti P-1.a, tertanggal 18 Mei 2015, P-1.b, tertanggal 18 Juni 2015, P-1.c, tertanggal 27 Juli 2015, dan Surat Skorsing yang tertuang pada bukti P-2.a, tertanggal18 Mei 2015, P-2.b, tertanggal 18 Juni 2015, P-3.c, tertanggal 27 Juli 2015, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Juli 2015 ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, uang pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), dengan rincian sebagai berikut : 1. SUDARTO, BE ; ? Uang pesangon, 2 x 9 x Rp. 2.710.000,- ...................... = Rp. 48.780.000,-? Uang penghargaan masa kerja, 1 x 5 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 13.550.000,-? Uang penggantian hak, 15% x Rp. 62.330.000,- ........... = Rp. 9.349.500,-Jumlah total, sebesar = Rp. 71.679.500,-2. M. TOHIR ; ? Uang pesangon, 2 x 9 x Rp. 2.710.000,- ...................... = Rp. 48.780.000,-? Uang penghargaan masa kerja, 1 x 4 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 10.840.000,-? Uang penggantian hak, 15% x Rp. 59.620.000,- ........... = Rp. 8.943.000,-Jumlah total, sebesar Rp. 68.563.000,-5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, upah selama Para Penggugat tidak dipekerjakan, selama 3 ( tiga ) bulan, dengan rincian sebagai berikut : 1. SUDARTO, BE, sebesar 3 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 8.130.000,-2. M. TOHIR, sebesar 3 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 8.130.000,-6. Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak tuntutan Penggugat seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Membebankan biaya dalam perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 148 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Kasasi : 847 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 24/G/2016/PHI.SBY
Statistik8723