Putusan PN LUWUK Nomor 61/Pdt.G/2017/PN Lwk |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2017/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudirman |
Hakim Anggota | Suhardin Z Sapaa, Abdul Rahman Talib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM PROVISI ? Menolak tuntutan Provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI ? Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan obyek sengketa dengan ukuran panjang panjang 25 meter dan lebar 4,86 meter yang terletak di Kompleks Pasar Ikan Kelurahan Pagimana Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai dengan batas-batas:? Sebelah Utara berbatas dengan tanah perikanan;? Sebelah Timur berbatas dengan tanah Penggugat;? Sebelah Selatan berbatas dengan toko Zen Djibran;? Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya ke Dermaga; adalah milik Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mensertifikatkan obyek sengketa dalam satu kesatuan tanah ayah Tergugat I sebagaimana sertifikat Nomor 325 tanggal 1 April 2003 sepanjang terhadap obyek sengketa, dan perbuatan Tergugat II yang menguasai sebagian obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik serta bebas dari segala pembebanan;5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini setelah berkekutan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.081.000,00 (tujuh juta delapan puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2288 K/Pdt/2019
Pertama : 61/Pdt.G/2017/PN Lwk
Statistik768