- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak untuk selebihnya;
- Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kab. Pidie, dengan panjang dan lebar hanya sebatas yang disebutkan dalam peta bidang tanah sebagaimana disebutkan dalam bukti P-3 dan dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan Sekolah Dasar (SD) Inpres;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Sigli-Simpang Tiga;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pemda Pidie;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah hotel;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Tergugat I adalah tidak sah/sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan penguasaan terhadap objek perkara sebagaimana di sebutkan dalam bukti P-3 adalah tidak sah dan dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum siapapun yang telah melakukan penguasaan terhadap objek perkara (tergugat I dan II seta penggugat intervensi) sebagaimana di sebutkan dalam bukti P-3 untuk mengembalikan kepada Para Penggugat tanpa syarat atau beban apapun yang harus dipikul oleh Para Penggugat;
- Menghukum siapapun dalam perkara ini (tergugat I dan II seta penggugat intervensi) untuk mentaati putusan ini sebatas tidak ada putusan lain yang lebih tinggi yang membatalkannya;
- Menghukum tergugat I dan II serta penggugat intervensi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp872.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN SIGLI Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Sgi |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Saputra, Br Hakim Anggota Khairul Umam Syamsuyar |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Kamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi tergugat I dan II serta penggugat intervensi untuk selurunya; DALAM POKOK PERKARA adalah milik alm. Teuku Machmud Bin Bintara Pineung Ibrahim; DALAM REKONPENSI: Menolak rekonvensi penggugat intervensi untuk selurunya; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 233 K/Pdt/2022
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Sgi
Statistik11530