Putusan PTA PALU Nomor 4/Pdt.G/2012/PTA.Pal |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2012/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGAT |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 8 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Alwy Yahya Assagaf |
Hakim Anggota | H. Abdullah Berahim, M.hi, Syarifuddin Syakur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I-Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;-Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palu, tanggal 19 Januari 2012 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Shafar 1433 Hijriah, Nomor 498/Pdt.G/2011/PA PAL. dengan memperbaiki amar putusannya, sehingga berbunyi sebagai berikut: A.Dalam Eksepsi:Tidak menerima eksepsi Tergugat.B. Dalam Pokok Perkara:1.Mengabulkan gugatan Penggugat;2.Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING);3.Menetapkan anak bernama ANAK, berada di bawah pemeliharaan/hak asuh (hadhanah) Penggugat;4.Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Palu Selatan Kota Palu;5.Membebankan biaya perkara untuk tingkat pertama kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp. 466.000 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan untuk tingkat banding kepada Tergugat/Pembanding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2012/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2012/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2012/PTA.Pal
Kasasi : 442 K/AG/2012
Pertama : 498/Pdt.G/2011/PA PAL
Statistik6720