- MENERIMA PERMINTAAN BANDING TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 166/PID.SUS/ 2020/PN SKT, TANGGAL 2 SEPTEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA PARJIANTO BIN SUPARNO TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA PARJIANTO BIN SUPARNO TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA PARJIANTO BIN SUPARNO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 ( LIMA ) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000.00,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN BILA MANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUKUS BEKAS ROKOK SAMPOERNA MILD YANG BERISIKAN 1 (SATU) PAKET SABUDALAM BUNGKUS PLASTIK KLIP;
- 2 (DUA) PAKET SABU-SABU MASING-MASING DALAM BUNGKUS PLASTIK KLIP;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK OPPO SERI A37 DENGAN SIMCARD 08560148193;
- 1 (SATU) BUAH BONG / ALAT HISAP SABU;
- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- Menerima permintaan banding Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 166/Pid.Sus/ 2020/PN Skt, tanggal 2 September 2020 yang dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Parjianto Bin Suparno tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Parjianto Bin Suparno tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Parjianto Bin Suparno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila mana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bukus bekas rokok Sampoerna Mild yang berisikan 1 (satu) paket sabudalam bungkus plastik klip;
- 2 (dua) paket sabu-sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO seri A37 dengan simcard 08560148193;
- 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PT SEMARANG Nomor 429/PID.SUS/2020/PT SMG |
|
Nomor | 429/PID.SUS/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agustinus Silalahi |
Hakim Anggota | H. Jalaluddin, Brfakih Yuwono |
Panitera | Indrat Kinasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYAR ONGKOS PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Membebani Terdakwa membayar ongkos perkara pada kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 429/PID.SUS/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 429/PID.SUS/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2279 K/Pid.Sus/2021
Banding : 429/Pid.Sus/2020/PT SMG
Statistik2922