Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 167/PID.B/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 167/PID.B/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Hendri Agusjaya |
Hakim Anggota | Samuel Ginting, Silvia Ningsih |
Panitera | Resmiati Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa-terdakwa I. GANDA MALAU ALS ARUN, II. CANRO SIHOMBING ALS CANDRO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana , PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;-2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-terdakwa . GANDA MALAU ALS ARUN, II. CANRO SIHOMBING ALS CANDRO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun;-3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-4. Menetapkan terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan Barang Bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah putih BK 5644 MAI Dipergunakan dalam berkas perkara Hendrik Sihite als Sigumoang;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam BK 5606 AJ Dikembalikan kepada saksi Risna Wati6. Membebankan kepada Terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/PID.B/2016/PN Lbp
Statistik102