Putusan PTA MAKASSAR Nomor 117/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Para Pihak | PEMBANDING VS TERBANDING |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Munir S. |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Mardawiah Haking, M.h . Dra. Hj. A. Salmiah |
Panitera | Dra. Hj. Nirwanah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 494/Pdt.G/2017/PA Mks, tanggal 10 Juli 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Syawal 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (???????????.) terhadap Penggugat (????????????);3. Menetapkan anak yang bernama: 1. ?????????????????., lahir di Makassar, tanggal 4 September 2003; 2. ????????????., lahir di Makassar, tanggal 28 Juni 2007; 3. ???????????????., lahir di Bogor, tanggal 4 Mei 2012;4. ???????????????????????????, lahir di Makassar tanggal 11 Mei 2013, berada di bawah hadhanah (pemeliharaan ) Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak kepada Penggugat setiap bulan sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk empat orang anak ditambah kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau mampu hidup mandiri;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, tempat tinggal Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp731.000,00 (tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 117/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 117/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 494/Pdt.G/2017/PA.Mks
Statistik2621