Putusan PA SALATIGA Nomor 510/Pdt.G/2014/PA.Sal |
|
Nomor | 510/Pdt.G/2014/PA.Sal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CTH RAJ'I |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Umar Muchlis |
Hakim Anggota | Jaenuri Serta M. Muslih |
Panitera | Dra. Widad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; --------------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Termohon) didepan sidang Pengadilan Agama Salatiga 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama ---, Kabupaten Semarang, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama ---, Kabupaten Semarang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; -Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ; --------------------------2. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Anak Pemohon dan Termohon pada Tergugat rekonpensi ; ----------------------------------------------3. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Anak Pemohon dan Termohon pada Penggugat rekonpensi ; --------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa : --------------------------------------------------------------------------a. Nafkah madliyah selama 10 bulan sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------b. Nafkah untuk seorang anak bernama Anak Pemohon dan Termohon perbulan sejumlah Rp. 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) dengan kenaikan 10 % pertahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri ; --------------------------------------------------------------------------------------c. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------------d. Mut"ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) ; ----------5. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ; ------Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; --- |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2014 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 510/Pdt.G/2014/PA.Sal
Statistik300