Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 29/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 29/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - H. Ariyanto |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - Kamer Togatorop, .m.ap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Penggugat tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor: 19/G/2015/PTUN.KDI tanggal 05 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Pembanding semula Para Penggugat tersebut untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 29/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/B/2016/PT.TUN.MKS
Pertama : 19/G/2015/PTUN.KDI
Statistik4730