Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 95/Pdt.G/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Iel Ronald, Udut Wk Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI? Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA? Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;? Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)? Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sisa hasil penjualan 45 kavling tanah milik Penggugat dan keluarga Penggugat sebesar Rp.741.000.000. (Tujuh ratus empat puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat dan keluarga Penggugat secara tunai, seketika serta sekaligus;? Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI? Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat dR/Tergugat dK dan Penggugat dR/Turut Tergugat dK untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI REKONVENSI? Menghukum Tergugat dK/Penggugat dR untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.081.000,-(satu juta delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3576 K/Pdt/2018
Pertama : 95/Pdt.G/2016/PN-Lbp
Statistik837