Putusan PN IDI Nomor 200/Pid.Sus/2019/PN Idi |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2019/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andy Effendi Rusdi |
Hakim Anggota | Irwandi, Khalid, Amd. |
Panitera | Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa T. Maimun Alias Mun Bin T. M. Daud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;3.Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;4.Menyatakan barang bukti berupa :-1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan almaco;-10 (sepuluh) buah plastic dilakban warna coklat yang berisi kristal putih Narkotika dengan berat keseluruhan 10.000 (sepuluh ribu) gram; -1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan almaco;-10 (sepuluh) buah plastic dilakban warna coklat yang berisi kristal putih Narkotika dengan berat keseluruhan 10.000 (sepuluh ribu) gram; -1 (satu) buah tas warna hitam merah;-5 (lima) buah plastic dilakban warna coklat yang berisi 5000 (lima ribu) gram;-1 (satu) buah plastic bening warna putih berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 1000 (seribu) gram; -4 (empat) buah plastik dilakban warna coklat yang berisi kristal putih Narkotika dengan berat keseluruhan 4000 (empat ribu) gram; -1 (satu) buah kapal warna biru;Digunakan dalam Perkara An. Saiful Sarkawi Bin Sarkawi;Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2019/PN Idi
Kasasi : 3719 K/Pid.Sus/2020
Banding : 44/PID/2020/PT BNA
Statistik366