- Menyatakan Terdakwa AFRI ANGGA Pgl ANGGA Bin ROMEO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (tahun) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening seberat 3,07 (tiga koma nol tujuh) yang disimpan didalam saku celana belakang levis warna kuning sebelah kiri;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening seberat 4.01 (empat koma nol satu) yang disimpan didalam saku jaket depan sebelah kiri;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening seberat 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) yang disimpan di atas pintu kamar rumah terdakwa;
- 12 (dua belas) helai kertas papir;
- 1 (satu) unit HP merek Strawberry;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam biru tanpa nomor polisi.
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 160/Pid.Sus/2017/PN Pyh |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2017/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Neli Gusti Ade |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Darmawan, Shbr Hakim Anggota Dwi Novita Purbasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusmarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Saudara Randa melalui Terdakwa; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1594 K/PID.SUS/2018
Pertama : 160/Pid.Sus/2017/PN.Pyh
Statistik6813