Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 10/G/2014/PTUN-TPI |
|
Nomor | 10/G/2014/PTUN-TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hendry Tohonan Simamora |
Hakim Anggota | Febrina Permadi, - Andi Noviandri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Dalam Penundaan;? Menolak Permohonan Penundaan;II. Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;III. Dalam Pokok Sengketa :? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;? Menyatakan Batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :a. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 93/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2014, tertanggal 7 Juli 2014 tentang Pemberhentian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama Achmad Yani.,ST.,SH;b. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 12 Juli 2014 nomor 101/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2014 tentang pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Pengganti AntarWaktu Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ronni.,S.Kom;? Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :a. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 93/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2014, tertanggal 7 Juli 2014 tentang Pemberhentian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama Achmad Yani.,ST.,SH ;b. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 12 Juli 2014 nomor 101/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2014 tentang pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Pengganti AntarWaktu Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ronni.,S.Kom;? Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama dan jabatan Penggugat pada posisi jabatan seperti semula ;? Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp.201.000,-(dua ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/G/2014/PTUN-TPI.zip
- Download PDF
- 10/G/2014/PTUN-TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 268 K/TUN/2015
Pertama : 10/G/2014/PTUN-TPI
Banding : 2/B/2015/PT.TUN.MDN
Statistik15478