Putusan PN SAMPIT Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Spt |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2017/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muslim Setiawan |
Hakim Anggota | Paisol, M.hike Liduri Mustika Sari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI:Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ,Dalam Pokok PerkaraMenyatakan gugatan dalam perkara ini diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagiian ,Menyatakan Penggugat adalah Pemegang sah Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 11.471.707 (sebelas ribu empat ratus tujuh puluh satu koma tujuh nol tujuh hektar) berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 31 tahun 2005 di De??a Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu dan De??a Sebabi Kecamatan Telawang (Sebelum pemekaran ma??uk Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,Menyatakan bahwa terhadap bidang-bidang tanah serta pohon sawit yang menjadi obyek sengketa yang berada pada blok J144-J148, K142-K149, L142L 146 dengan luas keseluruhan 175, 92 Ha (Seratus tujuh puluh lima koma sembilan puluh dua hektar)yang termasuk didalam lahan dengan sertifikat HGU No. 31 tahun 2005 De??a Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu dan De??aSebabi Kecamatan Telawang (sebelum pemekaran ma??uk Kecamatan Kotabesi), Kabupaten Kotawaringin Timur, adalah sah dikuasai Penggugat; Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang mengklaim/mengakui dan mengausai ??erta melakukan panen sawit bukan miliknya diatas tanah lahan milik Penggugat yang berada pada blok J144 ??? J148, K142 ??? K149, L142 L 146 dengan luas keseluruhan 175, 92 Ha, (seratus enam puluh sembilan koma lima puluh sembilan hektar) sejak bulan Juli tahun 2011 sampai dengan bulan Maret tahun 2017 yang tanpa didukung adanya alas hak yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hkum (onrechtmatige daad) dan merugikan Penggugat:Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh tanah/lahan atau hak darinya untuk mengembalikan tanah objek sengketa beserta tanaman sawit di lokasi sengketa kepada Penggugat serta mengosongkan/meninggalkan lokasi tersebut dengan keadaan baik, jika tidak bersedia mengembalikan dan mengosongkan tanah/lahan objek sengketa tersebut dengan suka rela maka perlu dilakukan pengosongan paksa dengan bantuan aparat kepolisian yang berwenang;Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah RP. 7.991 .OOO,OO (Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sat Ribu Rupiah) ,Menolak gugatan selain dan selebihnya , |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2017/PN Spt
Statistik11948