- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Hasan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Asiah/Komboh;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah Rani/Bakhtiar;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Kutacane-Blangkejeren;
- Sebelah Timur dengan kebun Pukak;
- Sebelah barat dengan Kebun Idris;
- Sebelah Selatan dengan Kebun Sadimin;
- Sebelah Utara dengan Jalan;
Putusan MS KUTACANE Nomor 293/Pdt.G/2019/MS.KC |
|
Nomor | 293/Pdt.G/2019/MS.KC |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | MS KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maman Abdur Rahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nawawi, Br Hakim Anggota Ahmad Arif Daniel |
Panitera | Panitera Pengganti: Iqbal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan almarhum Syarifuddin telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2017 di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Syarifuddin adalah: 3.1). Tijah binti Genap (Penggugat I) sebagai Istri; 3.2). Khairudin bin Syarifuddin (Penggugat II) sebagai anak laki-laki kandung; 3.3). Romi S. bin Syarifuddin (Penggugat III) sebagai anak laki-laki kandung; 3.4). Nurhalimah binti Syarifuddin (Penggugat IV) sebagai anak perempuan kandung; 3.5). Juliana binti Syarifuddin (Penggugat V) sebagai anak perempuan kandung; 3.6). Candra bin Syarifuddin (Penggugat VI) sebagai anak laki-laki kandung; 3.7). Satudin bin Syarifuddin (Tergugat I) sebagai anak laki-laki kandung; 3.8). Nurhayati binti Syarifuddin (Tergugat II) sebagai anak perempuan kandung; 4. Menetapkan harta-harta sebagai berikut adalah sebagai warisan almarhum Syarifuddin: 4.1 Sebidang tanah pertapakan dengan ukuran sebelah Utara 53,6 meter, sebelah Selatan 55 meter, sebelah Barat 3 meter, dan sebelah Timur 12,5 meter yang berdiri di atasnya 1 (satu) unit rumah semi permanen dengan ukuran 6 x 13 meter yang terletak di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara dengan batas-batas dan rincian sebagai berikut: 4.2 Sebidang tanah kebun yang terletak di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara seluas lebih kurang 27.757 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Syarifuddin berikut: 5.1. Tijah binti Genap (Penggugat I) sebagai isteri mendapatkan 11/88 (sebelas perdelapan puluh delapan) dari harta waris almarhum Syarifuddin; 5.2. Khairudin bin Syarifuddin (Penggugat II) sebagai anak laki-laki kandung mendapatkan 14/88 (empat belas perdelapan puluh delapan) bagian dari harta waris almarhum Syarifuddin; 5.3. Romi S. bin Syarifuddin (Penggugat III) sebagai anak laki-laki kandung mendapatkan 14/88 (empat belas perdelapan puluh delapan) bagian dari harta waris almarhum Syarifuddin; 5.4. Nurhalimah binti Syarifuddin (Penggugat IV) sebagai anak perempuan kandung mendapatkan 7/88 (tujuh perdelapan puluh delapan) bagian dari harta waris almarhum Syarifuddin; 5.5. Juliana binti Syarifuddin (Penggugat V) sebagai anak perempuan kandung mendapatkan 7/88 (tujuh perdelapan puluh delapan) bagian dari harta waris almarhum Syarifuddin; 5.6. Candra bin Syarifuddin (Penggugat VI) sebagai anak laki-laki kandung mendapatkan 14/88 (empat belas perdelapan puluh delapan) bagian dari harta waris almarhum Syarifuddin; 5.7. Satudin bin Syarifuddin (Tergugat I) sebagai anak laki-laki kandung mendapatkan 14/88 (empat belas perdelapan puluh delapan) bagian dari harta waris almarhum Syarifuddin; 5.8. Nurhayati binti Syarifuddin (Tergugat II) sebagai anak perempuan kandung mendapatkan 7/88 (tujuh perdelapan puluh delapan) bagian dari harta waris almarhum Syarifuddin; 6. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat atau siapapun yang menguasai harta sebagaimana diktum angka 4 untuk menyerahkan bagian harta yang menjadi hak masing-masing ahli waris, jika tidak dapat dilaksanakan secara natura/riil, maka harta waris tersebut dijual secara umum melalui Kantor Lelang Negara, dan uang hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada seluruh ahli waris sebagaimana diktum angka 3 dengan hak atau bagian mereka masing-masing sebagaimana diktum angka 5; 7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama atau tanggung renteng sejumlah Rp2.086.000,00 (dua juta delapan puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan dibebankan kepada para Penggugat sebesar 50% (lima puluh persen) dan kepada Tergugat 50% (lima puluh persen); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pdt.G/2019/MS.KC
Statistik920