Putusan PN KENDAL Nomor 54/Pid.B/2013/PN.Kdl |
|
Nomor | 54/Pid.B/2013/PN.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Bari A. Rahim |
Hakim Anggota | Yandri Roni, Yasri |
Panitera | Sukmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SUGIHARTO HARIONO, S.SOS bin MARTO SISWOJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut ;3. Menyatakan terdakwa SUGIHARTO HARIONO, S.Sos bin MARTO SISWOJO terbukti secara sah dam meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMALSUAN SURAT? ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUGIHARTO HARIONO, S.Sos bin MARTO SISWOJO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bendel dokumen Perjanjian Penyedia Konstruksi No.600/0724.k/DCT ;- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima pertama Pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) pekerjaan betonisasi jalan Jurangagung, Kec. Plantungan Kab. Kendal TA.2012 No.600/1033.b/DCT tanggal 24 Agustus 2011 ;- 1 (satu) Berita Acara Penilaian Pekerjaan Betonisasi jalan Jurangagung, Kec. Palntungan, Kab. Kendal TA 2011 No.600/1033.b/DCT tanggal 24 Agustus 2011 ;- 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No.600/1033.b/DCT tanggal 09 Agustus 2011 ;- 1 (satu) lembar surat No.900/143/DCT tanggal 14 Desember 2011 dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kendal kepada DPPKD kab. Kendal perihal Mohon tidak menyerahkan SP2D kepada CV. Berlian Jaya Abadi ;- Surat Kuasa tanggal 1 Desember 2011 yang belum ditanda tangani oleh DENY IRAWAN ;- Tanda tangan asli atas nama DENY IRAWAN berikut hasil stempel CV Berlian Jaya Abadi yang dibuat tanggal 11 Oktober 2012 sebagai pembanding stempel dan tanda tangan yang dipalsukan ;- 1 (satu) bendel dokumen asli Perjanjian Kerjasama Pembangunan BTS Smart Telcom No.002/PKS.LNM-BJA/I/2008 tanggal 14 Januari 2008 sebagai pembanding stempel dan tanda tangan yang dipalsukan ;- 1 (Satu) lembar perjanjian pekerjaan perbaikan pagar Batako tanggal 2 Maret 2012 sebagai pembanding stempel dan tandatangan yang dipalsukan ;- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerjasama bengkel cat dan body repair tanggal 11 April 2010 yang ada tandatangannya sdr. DENY IRAWAN untuk pembanding tandatangan yang dipalsukan,Tetap terlampir dalam berkas perkara .- Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMU An. DENY IRAWAN yang dikeluarkan dari SMU Islam Sultan Agung 1 Semarang tgl 13 Juni 2001, dikembalikan kepada saksi korban DENY IRAWAN Bin BAMBANG HARDJONO ; 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2013/PN.Kdl
Banding : 237/Pid/2013/PT.Smg
Statistik336