Putusan PN BUNTOK Nomor 53/Pid.B/2017/PN Bnt |
|
Nomor | 53/Pid.B/2017/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Agustinus, Ade Suherman |
Panitera | Patwiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa JAMALUDIN bin UTUH HALUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gabungan tindak pidana : ???SECARA BERSAMA-SAMA MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN DAN TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN MATI, MEMPERGUNAKAN MEMILIKI DAN MENYIMPAN SENJATA TAJAM TANPA IJIN SERTA SECARA BERSAMA-SAMA MENYEMBUNYIKAN MAYAT ??? ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 20 (dua puluh) tahun ; Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang jatuhkan ; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Accu merk ???YUASA??? warna putih merah. 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu panjang sekitar 44 cm 1 (satu) tali nilon warna hijau panjang sekitar 3 meter 1 (satu) buah pengayuh / alat dayung dari kayu dengan panjang + 81 cm 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam merk ???VOLCOM??? yang dipakai Jamaluddin Bin Utuh Halus saat kejadian 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merk ???ADIDAS??? yang dipakai Jamaluddin Bin Utuh Halus saat kejadian 1 (satu) buah kelotok mesin samson panjang sekitar 10 M warna biru hitam 1 (satu) unit speed boat mesin 40 PK warna hijau muda 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna hitam 1 (satu) lembar celana trening warna biru tua bertuliskan My Trip My AdventureDi kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Julkipli bin Diansyah ; 6.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1039 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 53/Pid.B/2017/PN Bnt
Statistik20949