Putusan PN KOLAKA Nomor 307/Pid.Sus/2016/PN Kka |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2016/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Sugondo |
Hakim Anggota | Erry Wisnu Broto K. P., - Rudi Hartoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa USMAN MUIS Alias USMAN Bin ABD MUIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa USMAN MUIS Alias USMAN Bin ABD MUIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kemasan plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu; - 1 (satu) buah hand phone merek Nokia warna hitam orange; - 2 (dua) buah alat bong; - 1 (satu) buah kotak bermerek Kenwood warna hitam yang didalamnya terdapat : - 1 (satu) buah tabung pireks; - 6 (enam) buah cotton but; - 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet bening; - 3 (tiga) buah sumbu; - 3 (tiga) buah korek api gas; - 1 (satu) buah sumbu; - 1 (satu) buah hand phone merk Samsung warna hitam; - 19 (sembilan belas) buah sachet plastik klip besar kosong; - 5 (lima) buah sachet plastik klip kecil kosong; - 2 (dua) buku catatan transaksi; - Uang tunai Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 308/Pid.Sus/2016/PN Kka., atas nama Terdakwa MARLINA RUMONO Alias LINA Binti A. G. RUMONO; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pid.Sus/2016/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 307/Pid.Sus/2016/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28 /PID.SUS/2017/PT SULTRA
Pertama : 307/Pid.Sus/2016/PN Kka
Statistik616