Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 624 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 624 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, H. Fauzan |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat PT JAMES PRODUCTS COMPANY, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Tpg., tanggal 15 Juni 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), terhitung sejak adanya hubungan kerja;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus;4. Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut:- Penggugat I sebesar = Rp11.475.873,00 (sebelas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah);- Penggugat II sebesar = Rp12.491.599,00 (dua belas juta empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah);- Penggugat III sebesar = Rp9.384.000,00 (sembilan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah)- Penggugat IV sebesar = Rp4.692.000,00 (empat juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)- Penggugat V sebesar = Rp12.491.599,00 (dua belas juta empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah)- Penggugat VI sebesar = Rp28.566.000,00 (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah)5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 624_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 624_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 624 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Tpg
Statistik18569