Putusan PN SANGGAU Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Sag |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2019/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | - Eliyas Eko Setyo, - Yuristi Laprimoni |
Panitera | - Suparman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Siloi Florentinus Alias Loi Anak Falentinus Enkadok tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastik klip kecil transparan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 0,26 (nol koma dua enam) gram;- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman merk Le Minerale;- 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan kuning;- 1 (satu) buah kaca alat hisap shabu merk Fanbo;- 1 (satu) unit handhone merk Oppo Type A3S warna hitam;- 1 (satu) buah tas merk Polo warna Hitam;Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda blade KB 3397 VT warna merah-hitam dengan nomor rangka MH1JBH11XEK440642 dan nomor mesin : JBH1E-1433689;- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Honda blade KB 3397 VT warna merah-hitam dengan nomor rangka MH1JBH11XEK440642 dan nomor mesin : JBH1E-1433689 atas nama PINA JULIA beserta kunci kontak;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 692 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 183/Pid.Sus/2019/PN.Sag
Statistik7020