Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2910 K/PDT/2016 |
|
Nomor | 2910 K/PDT/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif, P.hd. |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, H. Sunarto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT AGRO ALAM NUSANTARA tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 11/PDT/2016/PT PTK., tanggal 10 Februari 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 28/Pdt.G/2014/PN Mpw., tanggal 7 September 2015;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi yang diajukan Para Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Para Termohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2910_K/PDT/2016.zip
- Download PDF
- 2910_K/PDT/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2910 K/PDT/2016
Peninjauan Kembali : 991 PK/Pdt/2018
Banding : 11 / PDT / 2016 / PT PTK.
Pertama : 28/ Pdt.G / 2014 / PN.Mpw
Statistik8534