- Menyatakan terdakwa HASNAH tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari Dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HASNAH tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASNAH oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun, denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan;
- Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa HASNAH dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan bahwa Terdakwa HASNAH tetap berada dalam tahanan Kota;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Bupati Bima nomor : 821.12 /2308 / BKD.2009, tanggal 30 Juni 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bima, yang telah dilegest.
- 1 (Satu) Lembar Surat Keputusan Bupati Bima nomor : 813.2 / 751. BKD. 2008, tanggal 12 Mei 2008 tentang Pengangkatan Calon Negeri Sipil Daerah Kabupaten Bima, yang telah dilegest.
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Kredit Angsuran Tetap Bank Cabang Bima atas nama EVI RAHMAWATI dengan Nomor Rekening 0627029587 periode 01 Juni 2011 s/d 31 Agustus 2016, yang dikeluarkan oleh PT. Bank NTB Cabang Bima, tanggal 31 Agustus 2016.
- 1 (satu) Bendel Dokumen Kredit Serba Guna (KSG) atas nama : EVI RAHMAWATI, Nip : 610036717, Dinas/Istansi : Peternakan, Kode Istansi : 00020, Perjanjian Kredit : No. 1151, tanggal 26 Juni 2011, Plafond Kredit : Rp 100.000.000,- Jangka Waktu : 96 Bulan, No. Nasabah : 0509946, Nomor Rek. Tabungan : 22.45674.02-3 dan nomor Rek. Kredit : 0627029587
- 1 (satu) Bendel Dokumen Kredit Serba Guna (KSG) atas nama : RITA ELMIATI, AMK, Nip : 610018745, Dinas/Instansi Dns. Peternakan Kab, Kode Istansi : 00020, Perjanjian Kredit : No. 1253, tanggal 22 Agustus 2011, Plafond Kredit : Rp 100.000.000,- Jangka waktu : 96 bulan, s/d tanggal 22 Agustus 2019, No. Nasabah : 0517743, No. Rek. Tab. : 22.02162.10-5, No. Rek. Kredit : 0627030929
- Surat Keputusan Direksi PT. Bank NTB nomor: SK / 01 / 17 / 64 / 27 / 0003 / 2007, tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Serba Guna PT. Bank NTB, yang telah dilegest.
- Surat Keputusan Direksi PT. Bank NTB nomor : SK / 01 / 17 / 64 / 27 / 0029 / 2010 perihal Penyempurnaan SK. Nomor : SK / 01 / 17 / 64 / 27 / 0003 / 2007, tanggal 09 Maret 2007 tentang Kredit Serba Guna PT. Bank NTB (KSG-PT. Bank NTB), yang telah dilegest;
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Bupati Bima nomor : 813.2.016 / 01.160.010.2005, tanggal 25 Februari 2005 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Bima, yang telah dilegest.
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Kredit Angsuran Tetap Bank Cabang Bima atas nama RITA ELMIATI dengan Nomor Rekening 22-02162-10-5 periode 22 November 2011 s/d 05 September 2016, yang dikeluarkan oleh PT. Bank NTB Cabang Bima, tanggal 05 September 2016.
- 2 (Dua) Lembar Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor : SK / 01.12 / 64 / 0471 / 2007, tanggal 19 November 2007 tentang Pengangkatan Analis Kredit PT. Bank NTB.
- 1 (satu) Lembar Lampiran Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor : SK / 01.12 / 64 / 0471 / 2007, tanggal 19 November 2007 tentang Pengangkatan Analis Kredit PT. Bank NTB.
Putusan PN MATARAM Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A Putu Ngr Rajendra.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosana Irawati., M.hbr Hakim Anggota H.m. Naspudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Nyoman Candri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa I GEDE LAKEN yang diadili dalam perkara terpisah; 8.Menghukum terdakwa HASNAH membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr
Statistik9288